KUA Sleman : Jamaah di rumah untuk cegah penularan Virus Corona




Dalam rangka menyikapi pencegahan penyebaran wabah virus corona (COVID-19) KUA Kecamatan sleman melakukan langkah-langkah yang dituangkan dalam maklumat Nomor : B-109/Kua.12.04.1/HM.00/03/2020. Isi dari Maklumat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan Pendaftaran nikah dilalukan secara online melalui : http://simkah.kemenag.go.id kemudian bukti pendaftaran dikirim per WA ke Nomor : 08122789126 (Drs. H. Sukirman, MA/Penghulu), tidak perlu segera ke KUA untuk pengumpulan berkas dan verifikasi; (kecuali bagi yang rencana pernikahannya segera).
2.    Untuk pelaksanaan Nikah di KUA (Balai Nikah), Keluarga pengantin harap membatasi jumlah pengombyong, cukup 10-15 orang.
3.    Untuk pelaksanaan Nikah di luar Balai Nikah (bedol) tetap dilayanan dengan ketentuan pihak keluarga harap membatasi jumlah undangan untuk menghindari kerumunan banyak orang dan menyiapkan perlengkapan cuci tangan dan sabun di pintu masuk, handsanitizer, masker dan lainnya sesuai standar kesehatan.
4.    Pengajian tatap muka Jum’at manasik (jam 13.30 – 15.00) diliburkan dan lanjutkan melalui pengajian online WA Grup.
5.    Pelayanan legalisasi dan/atau surat keterangan yang tidak mendesak, diseyogyakan agar ditunda.
6.    Mengharap Peranserta Takmir masjid se kecamatan Sleman untuk mengindahkan Protokol Penanganan COVID-19, fatwa MUI dan ketentuan dari pemerintah, melalui :
a.    Membantu menenangkan jamaah/masyarakat dengan memberikan penjelasan yang benar terkait virus corona.
b.    Memberikan penjelasan kepada jamaah yang sakit dan/atau berpotensi sakit/menularkan penyakit agar sementara waktu tidak berjamaah di masjid.
c.    Memaksimalkan ikhtiar agar tidak terpapar virus melalui, penyemprotan desinfektan, menggulung tikar/karpet, mengepel lantai masjid, menyarankan jamaah menggunakan sajadah sendiri, dan sementara menghindari jabat tangan, dan lainnya
d.    Dalam batas tertentu sholat jamaah di masjid dapat diganti dengan jamaah Bersama keluarga dirumah.
e.    Dalam batas tertentu pengajian, dan/atau sholat jum’at untuk sementara dapat diliburkan.  
7.    Bersamaan dengan ikhtiar lahiriyah yang dilakukan, semua pihak harap senantiasa berdoa kepada Allah agar mushibah ini segera selesai atas izin Allah.

Agung Nugraha, Kepala KUA Kecamatan Sleman, menambahkan dalam hal ada masjid dengan pertimbangan matang bersepakat meniadakan kegiatan sholat jamaah dan/atau sholat jum'at, ia berpesan agar tetap dikumandangkan Adzan pada waktu waktu masuk sholat. Selain sebagai tanda masuk waktu sholat, juga untuk tetap mengagungkan asma Allah dan panggilannya.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Sleman, Yogyakarta, Indonesia

DOA BERSAMA KUA SLEMAN BERSAMA LEMBAGA KEAGAMAAN

 Bertempat di Aula KUA Kecamatan Sleman, Senin jam 16.00 KUA melaksanakan do bersama untuk keselamatan negara yang dihadiri seluruh pegawai ...

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.