Dalam rangka menyikapi pencegahan
penyebaran wabah virus corona (COVID-19) KUA Kecamatan sleman melakukan langkah-langkah yang dituangkan dalam maklumat Nomor : B-109/Kua.12.04.1/HM.00/03/2020. Isi dari Maklumat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan
Pendaftaran nikah dilalukan secara online melalui : http://simkah.kemenag.go.id kemudian bukti pendaftaran dikirim per WA ke Nomor : 08122789126
(Drs. H. Sukirman, MA/Penghulu), tidak perlu segera ke KUA untuk pengumpulan
berkas dan verifikasi; (kecuali bagi yang rencana pernikahannya segera).
2.
Untuk
pelaksanaan Nikah di KUA (Balai Nikah), Keluarga pengantin harap membatasi
jumlah pengombyong, cukup 10-15 orang.
3.
Untuk
pelaksanaan Nikah di luar Balai Nikah (bedol) tetap dilayanan dengan ketentuan
pihak keluarga harap membatasi jumlah undangan untuk menghindari kerumunan
banyak orang dan menyiapkan perlengkapan cuci tangan dan sabun di pintu masuk, handsanitizer,
masker dan lainnya sesuai standar kesehatan.
4.
Pengajian
tatap muka Jum’at manasik (jam 13.30 – 15.00) diliburkan dan lanjutkan melalui
pengajian online WA Grup.
5.
Pelayanan
legalisasi dan/atau surat keterangan yang tidak mendesak, diseyogyakan agar
ditunda.
6.
Mengharap
Peranserta Takmir masjid se kecamatan Sleman untuk mengindahkan Protokol Penanganan
COVID-19, fatwa MUI dan ketentuan dari pemerintah, melalui :
a. Membantu menenangkan jamaah/masyarakat dengan memberikan penjelasan
yang benar terkait virus corona.
b. Memberikan penjelasan kepada jamaah yang sakit dan/atau berpotensi
sakit/menularkan penyakit agar sementara waktu tidak berjamaah di masjid.
c. Memaksimalkan ikhtiar agar tidak terpapar virus melalui,
penyemprotan desinfektan, menggulung tikar/karpet, mengepel lantai masjid,
menyarankan jamaah menggunakan sajadah sendiri, dan sementara menghindari jabat
tangan, dan lainnya
d. Dalam batas tertentu sholat jamaah di masjid dapat diganti dengan
jamaah Bersama keluarga dirumah.
e. Dalam batas tertentu pengajian, dan/atau sholat jum’at untuk
sementara dapat diliburkan.
7.
Bersamaan
dengan ikhtiar lahiriyah yang dilakukan, semua pihak harap senantiasa berdoa
kepada Allah agar mushibah ini segera selesai atas izin Allah.
Agung Nugraha, Kepala KUA Kecamatan Sleman, menambahkan dalam hal ada masjid dengan pertimbangan matang bersepakat meniadakan kegiatan sholat jamaah dan/atau sholat jum'at, ia berpesan agar tetap dikumandangkan Adzan pada waktu waktu masuk sholat. Selain sebagai tanda masuk waktu sholat, juga untuk tetap mengagungkan asma Allah dan panggilannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar