![]() |
| Tarawih Keliling Kecamatan Sleman |
-
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
-
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
-
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
-
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
-
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
Tarawih Keliling bersama Kapanewu Sleman, Ramadhan 1442 H di Lintas Sektor Kecamatan Sleman
Tandai HAB ke 79, KUA Sleman berlakukan daftar nikah secara online
Bertepatan dengan Hari Amal Bakti (HAB) ke 79 Kementerian Agama Republik Indonesia, KUA Kecamatan Sleman Lanching daftar nikah secara online.
Menurut Agung Nugraha, Kepala KUA Kec. Sleman, pendaftaran nikah secara online ini merupakan optimalisasi SIMKAH WEB (sistem Informasi Manajemen Nikah) yang berbasis WEB yang sudah dijalankan sejak bulan November 2018. Menurutnya, "setelah satu tahun berjalan dengan keunggulan setiap pengantin mendapat kartu nikah, tahun ini saatnya daftar online". Ini sejalan dengan era 4.0", imbuhnya.
Prosedur sertifikasi halal
Bagi yang hendak mengurus sertifikasi produk halal, berikut adalah persyaratan yang diperlukan dan prosedurnya. Semoga bermanfaat.
Verifikasi dan validasi data rumah ibadat dan tempat ibadat
![]() |
| Tim verifikasi memimpin rapat |
Status dan legalitas Rumah Ibadah merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung kenyamanan umat beragama dalam beribadah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati Sleman telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 12.2 Tahun 2019 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat, Tempat ibdat dan Rumah Ibadat Sementara.
Terkait dengan hal tersebut pada Rabu, 16/10/2019 diselenggarakan Verifikasi dan Validasi Data Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat.
Berdasar data awal, dari 1.600 masjid, ada 1.254 masjid yang siap Verifikasi dan 346 masjid yang masih perlu diklarifikasi.
Dalam penjelasannya Drs. H. Najmudin, M.Par selaku anggota tim dari FKUB menjelaskan, berdasar data yang sudah masuk, dapat diklasifikasi menjadi dua kelompok besar. Yaitu kelompok yang bisa langsung ditindak lanjuti, berupa Sultan Ground, Hak Guna Bangunan, Badan Hukum atau wakaf langsung lolos verifikasi.
Adapun tanah yang masih berupa Hak Milik, Kas desa dan letter C perlu tindak lanjut terkait status tanah tersebut.
Setelah data lengkap dan siap verifikasi akan diajukan ke Bupati untuk diterbitkan SK bupati untuk ditindaklanjuti.
Setelah terbit SK Bupati, baru akan diproses di DPMIPT. Untuk proses tersebut takmir masjid/pemohon perlu melengkapi persyaratan berupa :
1. Alas dari status tanah berupa FC sertifikat atau surat pernyataan bahwa tanah tersebut direlakan untuk didirikan untuk rumah ibadah bermaterai 6.000 dan diketahui desa sampai kecamatan.
2. Permohonan rekomendasi dari FKUB dan Kemenag.
3. Pernyataan Lokasi dan batas batasnya
4. Data pengurus
5. Data jumlah pemakai
6. Jadwal kegiatan ibadah.
Diantara isi perbub ialah memudahkan pengurusan IMB melalui dispensasi. Hal ini merupakan komitmen kepala daerah untuk memberikan jaminan dan rasa aman bagi pemeluk agama dalam melaksanakan ibadat sesuai keyakinannya serta terciptanya kerukunan antar umat beragama.
Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Sleman 1440 H
KUA Sleman selenggarakan Manasik Mandiri bagi Jamaah 2020
![]() |
| Drs. H. Sigit Warsito, MA membuka manasik |
Bertempat di Masjid Besar Sleman Kota, Selasa, 25/06/19 KUA Kecamatan Sleman selenggarakan Ta'aruf Calon Jamaah Haji Kecamatan Sleman tahun 2020.
H.R. Agung Nugraha, MA., Kepala KUA Kecamatan Sleman, menyampaikan bahwa maksud penyelenggaraan kegiatan ini adalah disamping untuk saling mengenal diantara jamaah se kecamatan Sleman, juga untuk menyamakan persepsi bagi jamaah haji akan perlunya ngaji manasik lebih awal. Karenanya ia berharap setelah acara ta'aruf jamaah haji bersedia untuk meluangkan waktu seminggu sekali mengaji dalam rangka persiapan keberangkatan tahun 2020. Ia menyatakan siap memberikan fasilitasi pemateri, sedang untuk tempat bekerjasama dengan Takmir Masjid Besar Sleman Kota juga sudah siap.
Kepala Bidang Haji dan Umroh Kemenag DIY, Drs. H. Sigit Warsito, MA menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan bahwa di Jogja akan dijadikan percontohan manasik sepanjang tahun, dimana KUA kecamatan akan diinstruksikan untuk memberikan fasilitasi pembinaan bagi calon camaah setidaknya 2 tahun sebelum keberangkatan. Menurut Sigit Warsito, kegiatan ini sejalan dengan arahan dari dirjen haji bahwa kedepan kloter akan berbasis kecamatan. Ia juga menyatakan bahwa kementerian kesehatan melalui puskesman juga telah melakukan pembinaan disisi kesehatan 2 tahun sebelum berangkat.
Sigit Warsito berharap langkah KUA Sleman ini bisa menjadi pemacu KUA lain untuk segera berkoordinasi menyiapkan kegiatan pembinaan. (ran)
Sleman tuan rumah Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) DIY
Gerakan Menikah Menanam KUA SLeman
![]() |
| Kepala KUA Sleman, Agung Nugraha, dan Gerakan Menikah Menanam |

















