![]() |
Tim verifikasi memimpin rapat |
Status dan legalitas Rumah Ibadah merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung kenyamanan umat beragama dalam beribadah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati Sleman telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 12.2 Tahun 2019 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat, Tempat ibdat dan Rumah Ibadat Sementara.
Terkait dengan hal tersebut pada Rabu, 16/10/2019 diselenggarakan Verifikasi dan Validasi Data Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat.
Berdasar data awal, dari 1.600 masjid, ada 1.254 masjid yang siap Verifikasi dan 346 masjid yang masih perlu diklarifikasi.
Dalam penjelasannya Drs. H. Najmudin, M.Par selaku anggota tim dari FKUB menjelaskan, berdasar data yang sudah masuk, dapat diklasifikasi menjadi dua kelompok besar. Yaitu kelompok yang bisa langsung ditindak lanjuti, berupa Sultan Ground, Hak Guna Bangunan, Badan Hukum atau wakaf langsung lolos verifikasi.
Adapun tanah yang masih berupa Hak Milik, Kas desa dan letter C perlu tindak lanjut terkait status tanah tersebut.
Setelah data lengkap dan siap verifikasi akan diajukan ke Bupati untuk diterbitkan SK bupati untuk ditindaklanjuti.
Setelah terbit SK Bupati, baru akan diproses di DPMIPT. Untuk proses tersebut takmir masjid/pemohon perlu melengkapi persyaratan berupa :
1. Alas dari status tanah berupa FC sertifikat atau surat pernyataan bahwa tanah tersebut direlakan untuk didirikan untuk rumah ibadah bermaterai 6.000 dan diketahui desa sampai kecamatan.
2. Permohonan rekomendasi dari FKUB dan Kemenag.
3. Pernyataan Lokasi dan batas batasnya
4. Data pengurus
5. Data jumlah pemakai
6. Jadwal kegiatan ibadah.
Diantara isi perbub ialah memudahkan pengurusan IMB melalui dispensasi. Hal ini merupakan komitmen kepala daerah untuk memberikan jaminan dan rasa aman bagi pemeluk agama dalam melaksanakan ibadat sesuai keyakinannya serta terciptanya kerukunan antar umat beragama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar