![]() |
Label Halal MUI |
Mulai hari ini, Kamis, 17/10/19, sertifikasi Produk Halal berpindah dari MUI ke BPJPH Kementerian Agama. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca : https://bisnis.tempo.co/read/1260595/kemenag-ambil-alih-penerbitan-sertifikasi-halal-dari-mui-apa-bedanya
Pasal 5 ayat (3) UU ini menjelaskan bahwa Dalam rangka memberikan Jaminan Produk Halal, Pemerintah membentu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pasal 6 huruf (c) UU ini menyatakan bahwa BPJPH berwenang "menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal produk". Berdasarkan ketentuan ini, maka kewenangan Majelis Ulama Indonesia otomatis hilang.
Lalu dimana peran Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Dalam pasal 10 diatur bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bekerjasama dengan MUI dalam a) Sertifikasi Auditor Halal, b) Penetapan kehalalan produk, dan c) Akreditasi.
Yang paling penting dari UU ini, ialah bahwa kalau selama ini label halal bersifat sukarela, melalui UU ini bersifat mandatori. Artinya setiap produk harus mencantumkan label halal. Tentu penerapannya bertahap.
Kepala KUA Sleman, H. R. Agung Nugraha, MA., secara terpisah menanggapi hal ini bahwa KUA sangat berkepengingan terhadap kejelasan kehalalan sebuah produk. Ia mengatakan tidak sedikit masyarakat yang bertanya ke KUA karena menganggap KUA tahu segala hal terkait agama. Sebagai contoh, terkait adanya indikasi unsur babi pada sebuah warung bakso. Oleh karenanya Agung berharap kewajiban label halal ini mampu lebih memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam menggunakan sebuah produk, khususnya produk makanan. (ran).
Materi lengkap UU Jaminan Produk Halal silahkan baca :Undang Undang Jaminan Produk Halal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar