Tugas dan fungsi KUA

                                               TUGAS DAN FUNGSI KUA

Fungsi Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota .yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.

 Adapun fungsi KUA sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah: 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2.  Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam 
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan 
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5.  Pelayanan bimbingan kemasjidan 
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah 
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam 
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan 
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Sleman, Yogyakarta, Indonesia

DOA BERSAMA KUA SLEMAN BERSAMA LEMBAGA KEAGAMAAN

 Bertempat di Aula KUA Kecamatan Sleman, Senin jam 16.00 KUA melaksanakan do bersama untuk keselamatan negara yang dihadiri seluruh pegawai ...

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.