Bagi yang hendak mengurus sertifikasi produk halal, berikut adalah persyaratan yang diperlukan dan prosedurnya. Semoga bermanfaat.
-
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
-
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
-
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
-
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
-
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.
Prosedur sertifikasi halal
Bagi yang hendak mengurus sertifikasi produk halal, berikut adalah persyaratan yang diperlukan dan prosedurnya. Semoga bermanfaat.
Sertifikasi Produk Halal pindah dari MUI ke BPJPH Kemenag
![]() |
Label Halal MUI |
Mulai hari ini, Kamis, 17/10/19, sertifikasi Produk Halal berpindah dari MUI ke BPJPH Kementerian Agama. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca : https://bisnis.tempo.co/read/1260595/kemenag-ambil-alih-penerbitan-sertifikasi-halal-dari-mui-apa-bedanya
Pasal 5 ayat (3) UU ini menjelaskan bahwa Dalam rangka memberikan Jaminan Produk Halal, Pemerintah membentu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pasal 6 huruf (c) UU ini menyatakan bahwa BPJPH berwenang "menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal produk". Berdasarkan ketentuan ini, maka kewenangan Majelis Ulama Indonesia otomatis hilang.
Lalu dimana peran Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Dalam pasal 10 diatur bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bekerjasama dengan MUI dalam a) Sertifikasi Auditor Halal, b) Penetapan kehalalan produk, dan c) Akreditasi.
Yang paling penting dari UU ini, ialah bahwa kalau selama ini label halal bersifat sukarela, melalui UU ini bersifat mandatori. Artinya setiap produk harus mencantumkan label halal. Tentu penerapannya bertahap.
Kepala KUA Sleman, H. R. Agung Nugraha, MA., secara terpisah menanggapi hal ini bahwa KUA sangat berkepengingan terhadap kejelasan kehalalan sebuah produk. Ia mengatakan tidak sedikit masyarakat yang bertanya ke KUA karena menganggap KUA tahu segala hal terkait agama. Sebagai contoh, terkait adanya indikasi unsur babi pada sebuah warung bakso. Oleh karenanya Agung berharap kewajiban label halal ini mampu lebih memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam menggunakan sebuah produk, khususnya produk makanan. (ran).
Materi lengkap UU Jaminan Produk Halal silahkan baca :Undang Undang Jaminan Produk Halal
Verifikasi dan validasi data rumah ibadat dan tempat ibadat
![]() |
Tim verifikasi memimpin rapat |
Status dan legalitas Rumah Ibadah merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung kenyamanan umat beragama dalam beribadah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati Sleman telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 12.2 Tahun 2019 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat, Tempat ibdat dan Rumah Ibadat Sementara.
Terkait dengan hal tersebut pada Rabu, 16/10/2019 diselenggarakan Verifikasi dan Validasi Data Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat.
Berdasar data awal, dari 1.600 masjid, ada 1.254 masjid yang siap Verifikasi dan 346 masjid yang masih perlu diklarifikasi.
Dalam penjelasannya Drs. H. Najmudin, M.Par selaku anggota tim dari FKUB menjelaskan, berdasar data yang sudah masuk, dapat diklasifikasi menjadi dua kelompok besar. Yaitu kelompok yang bisa langsung ditindak lanjuti, berupa Sultan Ground, Hak Guna Bangunan, Badan Hukum atau wakaf langsung lolos verifikasi.
Adapun tanah yang masih berupa Hak Milik, Kas desa dan letter C perlu tindak lanjut terkait status tanah tersebut.
Setelah data lengkap dan siap verifikasi akan diajukan ke Bupati untuk diterbitkan SK bupati untuk ditindaklanjuti.
Setelah terbit SK Bupati, baru akan diproses di DPMIPT. Untuk proses tersebut takmir masjid/pemohon perlu melengkapi persyaratan berupa :
1. Alas dari status tanah berupa FC sertifikat atau surat pernyataan bahwa tanah tersebut direlakan untuk didirikan untuk rumah ibadah bermaterai 6.000 dan diketahui desa sampai kecamatan.
2. Permohonan rekomendasi dari FKUB dan Kemenag.
3. Pernyataan Lokasi dan batas batasnya
4. Data pengurus
5. Data jumlah pemakai
6. Jadwal kegiatan ibadah.
Diantara isi perbub ialah memudahkan pengurusan IMB melalui dispensasi. Hal ini merupakan komitmen kepala daerah untuk memberikan jaminan dan rasa aman bagi pemeluk agama dalam melaksanakan ibadat sesuai keyakinannya serta terciptanya kerukunan antar umat beragama.
Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Sleman 1440 H
Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat
Sleman- Dalam rangka menjamin kemerdekaan setiap penduduk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya, Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat, Tempat Ibadat dan Rumah Ibadat Sementara yang mulai berlaku sejak 6 Mei 2019.
Menindaklanjuti Perbup tersebut, Jumat, 11 Oktober 2019 diselenggarakan Sosialisasi di tingkat kecamatan Sleman yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Sleman.
Kegiatan diikuti oleh 65 peserta yang terdiri dari unsur forkompimcam, Pemerintah Desa, FKUB Kecamatan, takmir masjid dan perwakilan gereja.
Camat Sleman , Mustadi, S.Sos MM, pada sesi pertama menyampaikan potensi umat beragama dimana pera September 2019, jumlah penduduk di kabupaten Sleman ada 71.310 jiwa, terdiri dari beberapa pemeluk Agama. Adapun data Rumah ibadat yang ada di kecamatan Sleman terdiri dari 126 masjid, 85 Musholla, 4 Gereja kristen, dan 5 gereja katolik. Mustadi berharap tercipta kerukunan antar umat beragama dalam rangka membantu proses pembangunan.
Selanjutnya, pada sesi kedua diisi oleh H. R. Agung Nugraha, S.Ag. MA., Kepala KUA Kecamatan Sleman, yang menjelaskan secara rinci isi Perturan Bupati No 12.2 Tahun 2019 terkait Rumah Ibadat, Tempat Ibadat dan Rumah Ibadat sementara. Disela materinya, Agung menekankan pentingnya pengurus Rumah Ibadat atau Tempat Ibadat untuk mengurus legalitas bangunannya melalui proses IMB.
Diantara point penting dari Perbup ini adalah adanya kemudahan melalui Kebijakan dispensasi penerbitan IMB bagi Rumah Ibadat dan atau Tempat Ibadat yang telah digunakan/beroperasi sebelum terbitnya perda.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk melengkapi legalitas Rumah Ibadat/tempat ibadat demi menciptakan kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah sesuai agamanya.
Untuk keperluan tersebut, Kecamatan, KUA Sleman bersama FKUB dan Forum takmir akan memberikan pendampingan. (ran)
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan
![]() |
Buku Kutipan Akta Nikah |