• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Sertifikasi Produk Halal pindah dari MUI ke BPJPH Kemenag

Label  Halal MUI

Mulai hari ini, Kamis, 17/10/19, sertifikasi Produk Halal berpindah dari MUI ke BPJPH Kementerian Agama. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca : https://bisnis.tempo.co/read/1260595/kemenag-ambil-alih-penerbitan-sertifikasi-halal-dari-mui-apa-bedanya

Pasal 5 ayat (3) UU ini menjelaskan bahwa Dalam rangka memberikan Jaminan Produk Halal, Pemerintah membentu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pasal 6 huruf (c) UU ini menyatakan bahwa BPJPH  berwenang "menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal produk". Berdasarkan ketentuan ini, maka kewenangan Majelis Ulama Indonesia otomatis hilang.

Lalu dimana peran Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Dalam pasal 10 diatur bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)  bekerjasama dengan MUI dalam a) Sertifikasi Auditor Halal, b) Penetapan kehalalan produk, dan c) Akreditasi.

Yang paling penting dari UU ini, ialah bahwa kalau selama ini label halal bersifat sukarela, melalui UU ini bersifat mandatori. Artinya setiap produk harus mencantumkan label halal. Tentu penerapannya bertahap.

Kepala KUA Sleman, H.   R. Agung Nugraha, MA., secara terpisah menanggapi hal ini bahwa KUA sangat berkepengingan terhadap kejelasan kehalalan sebuah produk. Ia mengatakan tidak sedikit masyarakat yang bertanya ke KUA karena menganggap KUA tahu segala hal terkait agama. Sebagai contoh, terkait adanya indikasi unsur babi pada sebuah warung bakso. Oleh karenanya Agung berharap kewajiban  label halal ini   mampu lebih memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam menggunakan sebuah produk, khususnya produk makanan. (ran).

Materi lengkap UU Jaminan Produk Halal silahkan baca :Undang Undang Jaminan Produk Halal
Share:

Verifikasi dan validasi data rumah ibadat dan tempat ibadat

Tim verifikasi memimpin rapat

Status dan legalitas Rumah Ibadah merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung kenyamanan umat beragama dalam beribadah.

Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati Sleman telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 12.2 Tahun 2019 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat, Tempat ibdat dan Rumah Ibadat Sementara.

Terkait dengan hal tersebut pada Rabu, 16/10/2019 diselenggarakan Verifikasi dan Validasi Data Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat.

Berdasar data awal, dari 1.600 masjid, ada 1.254 masjid yang siap Verifikasi dan 346 masjid yang masih perlu diklarifikasi.

Dalam penjelasannya Drs. H. Najmudin, M.Par selaku anggota tim dari FKUB menjelaskan, berdasar data yang sudah masuk, dapat  diklasifikasi menjadi dua kelompok besar. Yaitu kelompok yang bisa langsung ditindak lanjuti, berupa  Sultan Ground, Hak Guna Bangunan, Badan Hukum atau wakaf langsung lolos verifikasi.

Adapun tanah yang masih berupa Hak Milik, Kas desa dan letter C perlu tindak lanjut terkait status tanah tersebut.

Setelah data lengkap dan siap verifikasi akan diajukan ke Bupati untuk diterbitkan SK bupati untuk ditindaklanjuti.

Setelah terbit SK Bupati, baru akan diproses di DPMIPT.  Untuk proses tersebut takmir masjid/pemohon perlu melengkapi persyaratan berupa :
1. Alas dari status tanah berupa FC sertifikat atau surat pernyataan bahwa tanah tersebut direlakan untuk didirikan untuk rumah ibadah bermaterai 6.000 dan diketahui desa sampai kecamatan.
2. Permohonan rekomendasi dari FKUB dan Kemenag.
3. Pernyataan  Lokasi dan batas batasnya
4. Data pengurus
5. Data jumlah pemakai
6. Jadwal kegiatan ibadah.

Diantara isi perbub ialah memudahkan pengurusan IMB melalui dispensasi. Hal ini merupakan komitmen kepala daerah untuk memberikan jaminan dan rasa aman bagi pemeluk agama dalam melaksanakan ibadat sesuai keyakinannya serta terciptanya kerukunan antar umat beragama.
Share:

Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Sleman 1440 H

Drs.  H. Sa'ban Nuroni, MA.

Bertempat di RM Pringsewu, Rabu 15/10/19 diselenggarakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji kemenag kab. Sleman tahun 1440 H. 

H. Ujang Sihabuddian, Kasi PHU Kemenag Sleman  dalam pengantarnya menyampaikan bahwa tahun 1440 H ini, jamaah haji Sleman berjumlah 1.406 jamaah, 2 orang wafat yaitu Slamet Ismail (gamping), Ahmad Ihsan (Ngemplak).  Ujang juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ada satu jamaah  Harami Rofiudin Ismail masih di RS an nur mekkah karena belum layak terbang.

Diantara evaluasi yang muncul, antara lain :
1. Pelaksanaan manasik yang terlalu mepet, karena dilaksanakan pada bulan syawwal. Padahal secara umum pelunasan lebih awal.
2. Silabus terbaru sudah bagus akan tetapi  agak terlambat sehingga ada beberapa pemateri kesulitan menyesuaikan.
3. Beberapa jamaah mutasi yang tidak mendapatkan pakaian parijotho.

Menanggapi beberapa catatan evaluasi tersebut, Kepala Kantor Kemenag Sleman, Drs. H. Sa'ban Nuroni, MA. menyatakan bahwa diatas semua evaluasi tersebut secara umum DIY, terlebih Sleman mendapatkan apresiasi yang baik didalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 H.

Menutup kegiatan ini, Sa'ban Nuroni menyampaikan tahun 2020 penyusunan kloter berbasis kecamatan dan menekankan agar KUA segera merespon pesan Dirjen Haji agar segera melaksanakan program Manasik Sepanjang Tahun. Beliau juga mengapresiasi KUA Sleman yang telah merintis kegiatan tersebut. (ran)






Share:

Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat


Sleman- Dalam rangka menjamin kemerdekaan setiap penduduk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya, Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan  Bangunan Rumah Ibadat, Tempat Ibadat dan Rumah Ibadat Sementara yang mulai berlaku sejak 6 Mei 2019.

Menindaklanjuti Perbup tersebut, Jumat, 11 Oktober 2019 diselenggarakan Sosialisasi di tingkat kecamatan Sleman yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Sleman.

Kegiatan diikuti oleh 65 peserta yang terdiri dari  unsur forkompimcam, Pemerintah Desa, FKUB  Kecamatan, takmir masjid dan perwakilan gereja.


Camat Sleman , Mustadi, S.Sos MM, pada  sesi pertama menyampaikan potensi umat beragama dimana pera September 2019, jumlah penduduk di kabupaten Sleman ada 71.310 jiwa, terdiri  dari beberapa pemeluk Agama. Adapun  data Rumah ibadat  yang ada di kecamatan Sleman terdiri dari 126 masjid, 85 Musholla, 4 Gereja kristen, dan 5 gereja katolik. Mustadi berharap tercipta kerukunan antar umat beragama dalam rangka membantu proses pembangunan.

Selanjutnya, pada sesi kedua diisi oleh H. R. Agung Nugraha, S.Ag. MA., Kepala KUA Kecamatan Sleman, yang  menjelaskan secara rinci isi Perturan Bupati No 12.2 Tahun 2019 terkait Rumah Ibadat, Tempat Ibadat dan Rumah Ibadat sementara. Disela materinya, Agung  menekankan pentingnya pengurus Rumah Ibadat atau Tempat Ibadat untuk mengurus legalitas bangunannya melalui proses IMB.

Diantara point penting dari Perbup ini adalah adanya kemudahan melalui  Kebijakan dispensasi penerbitan IMB bagi  Rumah Ibadat dan atau Tempat Ibadat yang telah digunakan/beroperasi sebelum terbitnya perda.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk melengkapi legalitas Rumah Ibadat/tempat ibadat demi menciptakan kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah sesuai agamanya.

Untuk keperluan tersebut, Kecamatan, KUA Sleman bersama FKUB dan Forum takmir akan memberikan pendampingan. (ran)
Share:

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan

Buku Kutipan Akta Nikah

Peraturan terkait pernikahan senantiasa diperbaharui. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan terbaik demi kepastian hukum sebuah ikatan perkawinan. Telah terbit Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Share:

Jambore IMP dan PIK-R Kecamatan Sleman


Rabu, 25/9/19, bertempat di balai desa Trimulyo Kecamatan Sleman diselenggarakan Jambore Institusi Masyarakat Pedesaan dan Pusat Informasi Konsultasi Remaja Kecamatan sleman.

Kegiatan diikuti oleh seluruh kader se Kecamatan Sleman dan diisi dengan penampilan fragmen, talkshaw dan aneka lomba serta pemberian penghargaan.

Dengan mengutip tema " Keluarga kuat, Indonesia Hebat" dalam doanya,  H.R. Agung Nugraha, S.Ag. MAselaku Kepala KUA Sleman, Menyisipkan pesan agar jambore ini menjadi media konsolodasi para kader dalam membangun ketahanan keluarga untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warahmah. (ran)
Share:

Pengajian Manasik Sepanjang tahun


Pengetahuan dan pemahaman terkait  rangkaian prosesi ibadah haji merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap jamaah haji. Itulah mengapa pengajian manasik menjadi sangat penting.

Realitas  selama ini, Bimbingan manasik yang diselenggarakan secara resmi di KUA hanya delapan kali pertemuan. Itupun penyelenggaraannya sangat mepet dengan waktu keberangkatan sehingga dirasa kurang. 

Mempertimbangkan pentingnya bekal manasik tersebut, sejak tanggal 25 Juni 2019, KUA Kecamatan Sleman menyelenggarakan pengajian bagi calon jamaah haji kecamatan Sleman tahun 2020 lebih awal. 

Diawali pengajian perdana oleh Drs. H. Sigit Warsito, MA., Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag DIY, pengajian dilaksanakan setiap hari Jumat pukul 13.30-15.00 dengan melibatkan lima pemateri baik dari unsur KUA maupun tokoh masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi : ibadah oleh  H.R. Agung Nugraha, S.Ag., MA, Akhlaq oleh H. Subagyo, S.Ag., MSI, Tahsin Al Qur'an oleh H. Supriyanto,  Aqidah oleh H. Jadiyo,S.Ag dan manasik oleh H. Zurqoni, SE.


Share:

KUA Sleman selenggarakan Manasik Mandiri bagi Jamaah 2020

Drs. H. Sigit Warsito, MA membuka manasik

Bertempat di Masjid Besar Sleman Kota, Selasa, 25/06/19 KUA Kecamatan Sleman selenggarakan Ta'aruf Calon Jamaah Haji Kecamatan Sleman tahun 2020.

H.R. Agung Nugraha, MA., Kepala KUA Kecamatan Sleman, menyampaikan bahwa maksud penyelenggaraan kegiatan ini adalah disamping untuk saling mengenal diantara jamaah se kecamatan Sleman, juga untuk menyamakan persepsi bagi jamaah haji akan perlunya ngaji manasik lebih awal. Karenanya ia berharap setelah acara ta'aruf jamaah haji bersedia untuk meluangkan waktu seminggu sekali mengaji dalam rangka persiapan keberangkatan tahun 2020. Ia menyatakan siap memberikan fasilitasi pemateri, sedang untuk  tempat bekerjasama dengan Takmir Masjid Besar Sleman Kota juga sudah siap.

Kepala Bidang Haji dan Umroh Kemenag DIY, Drs. H. Sigit Warsito, MA menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan bahwa di Jogja akan dijadikan percontohan manasik sepanjang tahun, dimana KUA kecamatan akan diinstruksikan untuk memberikan fasilitasi pembinaan bagi calon camaah setidaknya 2 tahun sebelum keberangkatan. Menurut Sigit Warsito, kegiatan ini sejalan dengan arahan dari dirjen haji bahwa kedepan kloter akan berbasis kecamatan. Ia juga menyatakan bahwa  kementerian kesehatan melalui puskesman juga telah melakukan pembinaan disisi kesehatan 2 tahun sebelum berangkat.

Sigit Warsito berharap langkah KUA Sleman ini bisa menjadi pemacu KUA lain untuk segera berkoordinasi  menyiapkan kegiatan pembinaan. (ran)
Share:

Sleman tuan rumah Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) DIY

Bertempat di kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, Kamis-Sabtu 04-06 April 2019 ini, Kabupaten Sleman mendapat kesempatan menjadi tuan rumah Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Kegiatan STQ diawali dengan Rapat Kerja Daerah Lembaga Pengembangan Tilawati Qur'an (LPTQ) Tingkat DIY pada hari Kamis, 04 April 2019 di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sleman, dilanjutkan  pembukaan pada Jum'at, 5 April 2019 di Bangsal Kantor Bupati Sleman, kemudian pelaksanaan berbagai macam cabang lomba STQ pada hari Sabtu, 06 April 2019 dilaksanakan tersebar di beberapa kantor pemda Kab. Sleman.

Untuk memeriahkan acara, dilakukan pawai ta'aruf dan Bazzar yang menampilkan beraneka ragam produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengan (UMKM) kabupaten Sleman. Penutupan direncanakan pada hari sabtu, 06 April 2019 pukul 15.00 WIB.

Share:

Agung Nugraha : Untuk ciptakan ketahanan keluarga, setiap catin harus dapat pembinaan dari takmir masjid

gambar kegiatan konsultasi
Kecenderungan meningkatkan tingkat perceraian mengundang perhatian serius bagi KUA Kecamatan Sleman. Dari 'survey' internal bersadarkan data perceraian dan atau pernikahan baru dengan status cerai hidup pada usia yang masih terbilang muda, dapat disimpulkan bahwa diantara sebab gagalnya perkawinan antara lain ialah : 1) kurangnya persiapan sebelum nikah, baik dari sisi mateiral maupun pengetahuan terkait pernikahan, 2) tidak adanya pendampingan, sehingga pasangan yang sedang mengalami problem keluarga tidak mendapatkan saluran tetap untuk berkonsultasi. Akhirnya mereka 'curhat' kepada teman atau orang yang tidak kompeten bahkan menambah runyam hubungan perkawinan.

Keprihatinan tersebut, membuat KUA Kecamatan Sleman berinisiatif mengembangkan pembinaan ketahanan keluarga berbasis masjid. Intinya, (takmir) masjid diajak/dilibatkan untuk ikut bertanggungjawab menyiapkan pasangan calon pengantin yang mempunyai dasar-dasar keagamaan dan pengetahuan terkait bagaimana membangun keluarga bahagia.

Setelah melalui pertemuan dan diskusi dengan perwakilan takmir masjid se kecamatan sleman, disepakati partisipasi masjid dalam membantu terwujudnya ketahanan keluarga. Caranya, setiap pengantin setelah dan atau bahkan sebelum mendaftar nikah di KUA harus menghadap kepada takmir masjid/tokoh setempat guna mendapatkan wejangan terkait cara-cara membina dan mempertahankan keharmonisan keluarga.

Mereka akan dibekali dua macam form. Form pertama berisi resum yang dibuat oleh calon pengantin atas apa-apa yang dinasehatkan oleh takmir masjid/tokoh masyarakat tersebut. Minimal mereka harus meminta nasehat sebanyak tiga kali dan atau menghadap tiga orang sesepuh. Form kedua, berisi presensi daftar hadir ke masjid untuk mengikuti kegiatan shalat jama'ah dan atau mengikuti pengajian di masjid setempat.

Ikhtiar ini dimaksudkan agar setiap calon pengantin mempunyai tambahan bekal pemahaman terkait keluarga dan apabila dikemudian hari terbentur masalah didalam keluarga, dapat menjadikan takmir masjid/tokoh agama terebut sebagai "konselor", bukan kepada pihak-pihak yang tidak kompeten,

Contoh form 1 :


Contoh form 2 :

Share:

Gerakan Menikah Menanam KUA SLeman

Kepala KUA Sleman, Agung Nugraha, dan Gerakan Menikah Menanam

Pernikaahn bukan sekedar urusan dua manusia. Ia adalah tahap awal dari sejarah manusia. oleh karenanya, pernikahan perlu dimaknai.  Gerakan Menikah Menanam menjadi salah satu ikhtiar menyiapkan air dan kehidupan bagi generasi yang akan datang.
Share:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Sleman, Yogyakarta, Indonesia

DOA BERSAMA KUA SLEMAN BERSAMA LEMBAGA KEAGAMAAN

 Bertempat di Aula KUA Kecamatan Sleman, Senin jam 16.00 KUA melaksanakan do bersama untuk keselamatan negara yang dihadiri seluruh pegawai ...

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.